Suara Dunia Nusantara – Polemik penggunaan gelar insinyur oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memicu perdebatan baru mengenai sejarah sistem gelar akademik di Indonesia.
Persoalan tersebut mencuat setelah lima dokter spesialis Indonesia melaporkan Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar insinyur yang dinilai tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Laporan itu kemudian mendapat respons dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjelaskan sejarah penggunaan gelar insinyur pada alumni lama perguruan tinggi.
“Pada periode sebelum tahun 1993, gelar akademik pada ijazah lulusan ITB belum secara eksplisit dituliskan,” kata Wakil Rektor ITB, Andryanto Rikrik Kusmara.
ITB Jelaskan Sistem Gelar Akademik Sebelum 1993
ITB menyebut sistem pendidikan tinggi Indonesia sebelum tahun 1993 masih dipengaruhi tradisi akademik warisan Belanda.
Karena itu, penggunaan gelar seperti Ir dan Drs menjadi praktik umum di lingkungan akademik dan dunia kerja.
Yang kerap luput diperhatikan, penulisan gelar akademik pada ijazah lama tidak dicantumkan secara spesifik sebagaimana format ijazah modern saat ini.
Andryanto mencontohkan ijazah lulusan ITB tahun 1988 yang belum mencantumkan gelar secara eksplisit.
Menurutnya, kondisi tersebut berlangsung sebelum pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993.
“Kondisi tersebut merupakan kelaziman umum saja dan menjadi bagian dari tradisi pendidikan tinggi,” ujarnya.
Regulasi Profesi Insinyur Baru Berlaku Setelah UU Keinsinyuran
ITB juga menjelaskan bahwa profesi insinyur dalam kerangka hukum nasional baru memiliki dasar formal setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Dalam perkembangan selanjutnya, Program Profesi Insinyur mulai dijalankan pada Tahun Akademik 2016/2017.
Program tersebut diselenggarakan berdasarkan mandat pemerintah kepada 40 perguruan tinggi melalui Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016.
Dengan kata lain, penggunaan gelar Ir oleh alumni lama tidak berada dalam kerangka profesi insinyur seperti yang diatur dalam regulasi saat ini.
ITB berharap masyarakat memahami perkembangan sistem gelar akademik secara utuh dan proporsional.
Polemik Gelar Budi Gunadi Sadikin Berlanjut ke Ranah Hukum
Laporan terhadap Budi Gunadi Sadikin diajukan lima dokter spesialis Indonesia dengan pendampingan kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis.
Pelapor menilai penggunaan gelar oleh pejabat publik berkaitan langsung dengan integritas akademik dan moral.
Sebelum laporan masuk ke kepolisian, pihak pelapor mengaku telah melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan.
Namun hingga laporan dibuat, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Budi Gunadi Sadikin.
Yang jadi sorotan, penjelasan ITB kini menjadi dasar penting dalam memahami penggunaan gelar akademik pada alumni perguruan tinggi sebelum sistem regulasi modern diterapkan.
Dalam konteks berbeda, polemik ini juga membuka kembali diskusi publik mengenai perubahan sistem pendidikan tinggi dan profesi di Indonesia.
